sekata.id, TANJUNG – Dua pemuda warga Kelurahan Kaludan Besar, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan aparat kepolisian karena diduga membawa narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku berinisial MS (19) dan SP (24) ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat, AKP Fathony Bahrul Arifin dipinggir Jalan Baco Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kamis (04/05/2023) siang.
“Diamankannya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat perihal sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Sabtu (06/05/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan melihat dua pria dengan ciri-ciri sesuai informasi yang didapat.
“Pada saat sebelum diamankan, pelaku MS sempat membuang sesuatu dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibalut dengan selembar tisu,” ungkapnya.
Sutargo mengatakan, saat ini keduanya diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut dengan disangkakan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Turut diamankan 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,34 gram, 1 bungkus plastik klip, 1 lembar tisu , 2 buah handphone warna merah dan hijau dan 1 buah sepeda motor metik warna silver,” katanya.
Ditambahkan Sutargo, salah satu tersangka yaitu SP sudah dua kali berurusan dengan aparat kepolisian terkait masalah narkotika dan kasus penganiyaan. (sah)