sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong meringkus empat tersangka pencurian oli trafo listrik milik PT Pembangkit Listrik Negara (PLN) di Kawasan Gardu Induk Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Keempat tersangka yakni SR (42) warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, SU (30) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Tanjung, SN (41) dan US (56) yang sama-sama warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan, masih ada tersangka lainnya tiga orang yang saat ini masih buron.
“Sisa tiga orang lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” katanya saat konferensi pers di Halaman Mapolres Tabalong, Rabu (08/11/2023).
Kejadian pencurian dilakukan oleh para tersangka dilakukan pertama kali pada 1 Oktober 2023 pukul 02.00 Wita dini hari dan selanjutnya pada pada 7 Oktober 2023 pukul 01.00 Wita dini hari.
Diterangkan Galih, kejadian pertama dilakukan oleh tiga tersangka dan kedua oleh lima tersangka yang memiliki peran masing-masing.
“Perbuatan pertama dua orang DPO dan kedua satu orang DPO,” terangnya.
Tersangka SR merupakan otak dari aksi pencurian yang dua kali melakukan perbuatannya karena salah satu security Gardu Induk milik PLN di Tanjung.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan satu besi penutup oli yang sudah dimodifikasi untuk pencucian oli, dua jerigen serta sejumlah kunci kombinasi.
“Para tersangka mencuri sebanyak sebanyak 1.200 liter yang dijual Rp 10 ribu perliter,” ungkapnya Iptu Galih.
Sementara itu Manager UPT PLN Kalselteng, Ivan Nur menambahkan, dari listrik yang tidak tersalur karena padam untuk trafo 60 MVA selama 1,5 jam adalah sebesar Rp 128.880.000.
Sedangkan potensi kerugian terhadap kerusakan transformator 60 MWA akibat oli yang diambil saat beroperasi mencapai Rp15 miliar.
“Untungnya masih dalam bagian fisik saja yang rusak, kondisi bagian dalam masih baik,” tambahnya. (sah)