Hasil Operasi Jaran Intan 2026, Polres Tabalong Ungkap Enam Kasus Curanmor dan Penggelapan

Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Heri Siswoyo menunjukkan barang bukti yang disita hasil pengungkapan kasus curanmor dan penggelapan (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Operasi Jaran Intan 2026 Polres Tabalong di Kalimantan Selatan, mengungkap enam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan tindak pidana penggelapan.

Hal itu disampaikan Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Heri Siswoyo saat Press Release di Aula Tatag Trawang Tungga Mapolres Tabalong, Selasa (03/02/2026).

Bacaan Lainnya

“Operasi dimulai dari tanggal 20 sampai 31 Januari 2026 selama 12 hari dengan Jaran Intan 2026,” ungkap Heri.

Adapun  kasus yang berhasil diungkap selama 12 hari ini setidaknya ada enam tersangka terdiri dari lima orang laki-laki dan satu orang perempuan.

“Barang buktinya juga ada enam buah kendaraan yaitu 5 kendaraan roda dua dan 1 kendaraan roda empat. Hasil TO (target operasi) ada tiga orang dan Non TO ada tiga orang,” kata Heri.

Sementara motif masing-masing para tersangka melakukan tindakan curanmor ataupun penggelapan ini dengan cara yang bermacam-macam.

“Motif para pelaku ini bervariasi, ada keinginan ingin memiliki hingga masalah ekonomi,” jelas Heri.

Diketahui, para tersangka yang kini sudah diamankan yakni FAH (45) warga Desa Wayau, Kecamatan Tanjung yang dijerat Pasal 477 Ayat KUHPidana Nasional dengan barang bukti berupa satu KTP FAH, satu motor matic biru putih, satu BPKB serta satu kunci kontak.

MIS (31) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung yang dijerat Pasal: 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional dengan barang bukti berupa satu KTP MIS, satu motor matic hijau, satu BPKB dan satu surat keterangan leasing.

Kemudian, FPP (32) warga Desa Bawahan Selan, Kecamatan Mataram, Banjar yang dijerat Pasal: 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional dengan barang bukti berupa satu motor matic coklat hitam dan satu STNK.

AR (47) warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin yang dijerat Pasal: 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional dengan barang bukti berupa satu sepeda motor merah hitam, satu STNK dan satu BPKB.

Selanjutnya, HNY (45) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak yang dijerat Pasal: 486 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Nasional dengan barang bukti berupa satu mobil penumpang warna hitam dan satu fotokopi.

Terakhir, AJ (29) warga Desa Muang, Kecamatan Jaro yang dijerat Pasal: 363 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional dengan barang bukti berupa satu sepeda motor warna hitam, satu STNK dan satu BPKB. (sah)

Pos terkait