sekata.id, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria berinisial KSR (27), warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Harus, saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi.
Pelaku diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di tepi jalan Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Senin (13/10/2025) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba.
“Warga menduga pelaku sering melakukan aktivitas transaksi gelap narkotika,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi warga. Saat didekati, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan, ditemukan beberapa butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi. Pelaku pun mengakui ekstasi tersebut miliknya.
“Saat itu pelaku juga mengaku sedang menunggu seseorang yang memesan barang haram tersebut,” jelasnya.
Dari tangan KSR, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2,5 butir obat tablet warna merah muda dengan logo LV diduga dengan berat bersih 0,96 gram.
Lalu, 2 butir obat tablet warna hijau dengan logo tengkorak diduga dengan berat bersih 0,8 gram, satu bungkus bekas makanan ringan warna hijau, satu lembar kertas warna hijau, satu buah handphone warna hitam, dan satu sepeda motor warna hitam biru.
“Saat ini pelaku KSR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum,” tambah Joko. (sah)






