sekata.id, TANJUNG – Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Tabalong melakukan tera ulang timbangan pedagang di Pasar Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Hal ini untuk memastikan timbangan yang digunakan transaksi jual beli akurat sehingga terhindari upaya kecurangan dengan memodifikasi timbangan.
Kabid Perdagangan dan Kemetrologian DKUPP Tabalong, Noviana Eredha mengatakan, layanan tera ulang digelar selama dua hari dari sejak kemarin.
“Pedagang kebanyakan banyak memakai alat ukur, takar, timbang dan peralatannya, Jadi kita tera ulang untuk agar hasil takaran sesuai standar,” katanya, Kamis (05/10/2023)
Adapun jumlah timbangan pedagang di Pasar yang telah dilakukan tera ulang sebanyak 188 alat Ukur, Timbang, Takar dan Perlengkapan (UTTP).
Sedangkan hasil pemeriksaan tidak ditemukan ada kecurangan dari para pedagang, hanya saja ada timbangan yang rusak.
“Sampai dengan hari ini hanya ada satu timbangan yang gagal untuk di teraulang karena dinyatakan rusak atau tidak bisa di reparasi lagi,” ungkapnya.
Diketahui, bagi UTTP milik pedagang yang sudah ditera ulang oleh petugas dilabeli dengan stiker tera ulang tahun 2023. (sah)