sekata.id, TANJUNG – Kini warga tidak perlu harus repot lagi jika ingin mengurus sejumlah berkas surat keterangan ke Kantor Kelurahan Tanjung di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Pasalnya saat ini tersedia Layanan Kelurahan Tanjung Dari Rumah Saja (Lakatan Dari Rusa) sehingga warga cukup dari rumah sudah bisa.
Layanan ini bisa digunakan warga Tanjung dengan cukup menghubungi nomor WhatsApp 0821-1127-3032 yang sudah disediakan.
Disana warga sudah dapat menanyakan melalui via chat dan menampilkan beberapa layanan untuk mengetahui persyaratan dan pembuatan surat keterangan.
“Ini aplikasi yang sederhana, karena lewat aplikasi ini (WhatsApp otomatis) kalangan muda maupun tua bisa mengakses. Tapi kalau berbasis website kalangan tua agak ribet sedikit (mengakses),” ungkap Lurah Tanjung, Denny Asmara saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at (16/06/2023).
Menurut Denny, Lakatan Dari Rusa ini merupakan salah satu bentuk mengubah pola kerja lama dengan menyesuaikan perkembangan teknologi saat ini.
“Apalagi ini era digital makanya kita ciptakan inovasi yang lebih mudah meski berbasis sederhana seperti ini. Inovasi itu tidak hanya menciptakan yang baru, tetapi merubah cara kerja lama” ujarnya.
Ia mengungkapkan, warga hanya dengan bermodalkan handphone sudah bisa berurusan untuk pembuatan surat keterangan. Bahkan surat yang sudah selesai dibuatkan langsung diantar petugas ke rumah.
“Jika masyarakat sudah tahu persyaratannya, tinggal kirim foto dokumen lalu kirim ke nomor WhatsApp layanan tadi, kemudian admin memverifikasi dan dinyatakan lengkap kemudian tandatangan selesai, nanti petugas kami yang mengantar surat keterangannya ke rumah,” ungkapnya.
Adapun jenis pelayanan yang diberikan setidaknya ada sebanyak 15 layanan dalam pembuatan berkas surat-menyurat mulai dari surat keterangan usaha, SKCK, belum bekerja, penghasilan, tidak mampu, kematian, belum memiliki rumah, tempat tinggal dan jandan maupun duda serta keterangan (baru) meninggal dunia.
Sedangkan berkasnya pengurusan berkas lainnya seperti pembuatan surat ahli waris, pengantar nikah, surat kuasa, belum pernah menikah, dan penguasaan fisik bidang tanah atau segel harus dilakukan di kantor kelurahan.
Inovasi Lakatan Dari Rusa tersebut pihaknya sudah mensosialisasikan ke setiap Rumah Tangga (RT) di Tanjung dengan total sebanyak 16 RT secara keseluruhan.
“Untuk warga masyarakat khususnya kelurahan tanjung ingin mengurus surat cukup menghubungi nomor whatsapp yang tersedia dan layanan ini 24 jam karena akan dijawab otomatis” tambahnya.
Ditambahkannya, jika ada masyarakat yang masih belum memahami dalam penggunaan layanan tersebut dapat menonton tutorial melalui YouTube yang dapat diakses melalui link https://youtube.com/watch?v=V1xuxvA0Bbk&feature . (sah)