sekata.id, TANJUNG – HF (60), pemilik pangkalan gas LPG 3 kg di kawasan Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung, diamankan Satreskrim Polres Tabalong, Selasa (5/10/2022) dini hari.
Pelaku diamankan petugas kerena menawarkan barang yang ditunjukan untuk diperdagangkan, membuat pernyataan yang tidak benar mengenai harga atau tarif suatu barang berupa gas LPG 3 kg diatas harga eceran tertinggi (HET) 18.500 rupiah yang telah diatur oleh pemerintah
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama mengungkapkan, HF mengaku menjual kembali tabung gas tersebut seharga 20 ribu rupiah.
“Pangkalan gas LPG berada pada tingkat paling akhir pendistribusian, seharusnya penjualan dilakukan langsung kepada pengguna yaitu masyarakat kurang mampu dan UMKM namun dijual kepada oengecer dalam jumlah banyak,” ungkap Yudha, Rabu (5/10/2022).
Ia juga mengatakan, pelaku dijerat pasal 62 ayat (1) Jo pasal 10 huruf (a) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
“Atau terjerat pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok,” katanya.
Saat ini HF beserta barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna pemeriksaan proses hukum lebih lanjut.
“Turut disita barang bukti 100 buah tabung gas LPJ 3 kg, papan identitas pangkalan dan uang tunai sejumlah 2 juta rupiah diduga hasil penjualan turut disita,” tambahnya. (sah)