Jual Obat Terlarang ke Pelajar, Dua Pria Ditangkap Polres Tabalong 

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus peredaran obat -obatan terlarang (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pengedar obat -obatan terlarang terhadap pelajar dan anak muda berhasil ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong.

Kedua pelaku adalah RM alias Agok (25) warga Desa Uwie dan JW alias Tinghuy (20) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.

Bacaan Lainnya

Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tabalong, AKPB Anib Bastian di halaman Mapolres setempat, Rabu (01/02/2023), kedua pelaku tampak dihadirkan di hadapan awak media.

“Waktu kejadian terjadi pada Sabtu (28/01/2023) sekitar pukul 21.00 Wita di jalan Bangkar RT 1 Desa Muara Uya,” katanya didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Fathony Bahrul Arifin dan PS Kasi Humas, Iptu Sutargo.

Dari tangan kedua pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti sebanyak 1.490 butir obat terlarang tanpa merek berwarna putih dan kuning.

Setiap per 12 butir kedua pelaku menjaul seharga Rp20 ribu atau perbutir senilai Rp1.600 dengan keuntungan yang didapat sekitar 1 juta setiap bok.

“Dari pengakuan pelaku baru pertama kali tetapi dari pihak kita sendiri tidak percaya, masih dalam pendalaman dan asal barang sendiri masih dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Ia mengatakan, obat-obatan tersebut merupakan obat kesehatan yang biasa digunakan untuk menenangkan penderita penyakit Parkinson, namun disalahgunakan

“Jadi obat untuk melemaskan otot-otot yang kaku yang berefek halusinasi,” katanya.

Ditambahkan Kapolres, ditangkapkanya kedua pelaku berawal dari informasi warga adanya aktifitas balapan liar di Desa Muara Uya sehingga atas laporan tersebut petugas gabungan mendatangi ke lokasi tersebut.

Kedua pelaku lalu diringkus petugas di depan sebuah warung.

“Keduanya disangkakan dengan tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana,” tambah AKBP Anib. (sah)

Pos terkait