sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020 Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (10/10/2022).
Kasus ini melibatkan dua pelaku masing – masing adalah AL mantan Kepala Desa Tamiyang dan ANA aparat desa setemat yang pernah menjabat sebagai Kasi Kesra.
Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan melaui Kasi Intel, Amanda Adelina mengatakan, pelimpahan berkas perkara berdasarkan surat pelimpahan perkara nomor : B-1738/O.3.16/Ft.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 atas nama terdakwa (AL) dan surat pelimpahan perkara nomor : B-1739/O.3.16/Ft.2/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 atas nama terdakwa (ANA).
“Jaksa Penuntut Umum, Nadia Safitri telah melimpahkan Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terdakwa (AL) dan Terdakwa (ANA) ke PN Tipikor Banjarmasin,” katanya
Ia juga menyebutkan, dalam surat pelimpahan tersebut penuntut umum meminta agar Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin menetapkan hari persidangan dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan.
Kedua pelaku AL dan ANA didakwakan dengan pidana dalam Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sah)
Diketahui, AL Mantan Kades dan ANA Kasi Kesra Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Tabalong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan telah ditahan oleh Kejari Tabalong.
Berdasarkan temuan Inspektorat kedua pelaku diduga secara bersama-sama menyalahgunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 160.000.000. (sah)