sekata.id, TANJUNG – Dalam rangka mengawal proses tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu serentak 2024, Bawaslu Tabalong mengajak seluruh Partai Politik (Parpol) untuk berperan aktif.
Hal tersebut mengingat setelah pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh petugas Pantarlih pada 12 Februari sampai 14 Maret 2023 telah berakhir.
Mahdan Basuki selaku anggota Bawaslu Tabalong mengatakan, bahwa pihaknya berupaya mengawal proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) PPS di 131 Kelurahan/desa di Tabalong.
“Kita sudah mengimbau KPU Tabalong agar memastikan jajarannya dalam penyusunan daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran sesuai hasil coklit dan pemilih baru,” katanya, Jum’at (17/03/2023).
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh KPU, untuk rapat rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran di tingkat kelurahan atau desa dilaksanakan pada 30 sampai 31 Maret 2023.
Sedangkan di tingkat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 1-l sampai 2 April 2023 serta rekapitulasi dan penetapan DPS oleh KPU kabupaten maupun kota jatuh pada 5 April 2023.
Mahdan mengungkapkan, dalam penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran ini agar PPS menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen hasil coklit, di antaranya daftar pemilih hasil coklit (A-Daftar Pemilih), daftar pemilih baru (A-Daftar Potensial Pemilih), laporan hasil coklit, buku kerja pantarlih, dan potensial alamat TPS.
“Untuk itu, jajaran KPU Tabalong sesuai tingkatan dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil coklit mengundang Pantarlih, Pengawas Pemilu, perangkat pemerintah, dan perwakilan peserta pemilu di wilayah kerjanya,” ungkapnya.
Menurutnya, perlunya partisipasi yang luas dari pemilih dalam hal memberikan masukan dan tanggapan untuk memperbaiki data diri, menghapus data yang tidak memenuhi syarat, memasukkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, dan menyampaikan bentuk disabilitas pemilih untuk memudahkan pelayanan pada hari pemungutan suara.
“Apabila ditemukan hasil coklit yang tidak lengkap atau tidak sesuai, maka PPS bisa meminta Pantarlih untuk melengkapi dan memperbaiki hasil coklit,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tabalong.
Diharapkan Mahdan, seluruh partai politik peserta pemilu dapat memantau proses penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS)yang tersebar di 903 TPS.
Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 67 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara pemilu, disebutkan masa kerja Pantarlih berakhir hingga tanggal 11 April 2023. (sah)