sekata.id, TANJUNG – Satreskrim Polres Tabalong menangkap pemuda berinisial SAH (23) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Minggu (26/05/2024).
Pemuda yang merupakan karyawan Mini Market di kawasan Tanjung Selatan ini diringkus karena diduga menggelapkan uang setoran toko.
Aksi nekat pelaku menggelapkan uang setoran ini diduga gegara kecanduan bermain judi slot online.
“Aksi pelaku terungkap usai dilaporkan pemilik mini market,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Senin (27/05/2024).
Menurut keterangan pemilik mini market, pada Sabtu (25/05/2024) malam mendapatkan informasi dari salah satu karyawannya bahwa uang toko hilang.
Pemilik toko pun membuka aplikasi CCTV yang terpasang di handphonenya dan melihat seorang karyawan dengan jabatan supervisor mengambil uang di dalam brankas di ruangan admin.
Lalu, pemilik toko kemudian menuju mini marketnya untuk mengganti brankas lama dengan yang baru. Setelah itu menghitung uang yang hilang dengan berjumlah Rp 4 juta.
“Menurut pelapor, dari keterangannya sudah sering mendapat laporan kehilangan uang yang diakumulasikan berkisar Rp 50 juta sampai Rp 60 juta” ujarnya.
Lain halnya dari keterangan pelaku sendiri, bahwa ia sudah beberapa kali mengambil uang toko untuk keperluan pribadi.
“Uang terakhir kali diambil pelaku sebanyak Rp 4 juta,” ujar Joko.
Sedangkan uang Rp 3,9 juta sudah habis dipertaruhkan pelaku untuk bermain judi slot. Alasan pelaku bahwa uang tersebut dipakai untuk main judi slot.
“Namun pada akhirnya hanya kekalahan yang harus diterima oleh pelaku,” lanjutnya.
Pemilik toko pun merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan pelaku diamankan saat sedang melakukan pekerjaan di Mini Market.
Saat ini pelaku SAH sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku, satu buah berkas video hasil rekaman kamera pengawas, satu lembar kemeja warna biru dan satu gawai warna hitam yang berisi aplikasi akun judi daring. (sah)