sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong bersama seluruh kepada desa menjalin kerja sama pendampingan hukum di Pendopo Bersinar, Kamis (15/05/2025).
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali dengan perwakilan Kades pada 12 kecamatan.
Penandatanganan ini juga turut disaksikan Bupati Tabalong, H Muhammad Noor Rifani, Wakil Bupati, Habib Muhammad Taufani Alkaf, Kepala DPMP setempat, Achmad Rahadian Noor serta pejabat lainnya.
Menurut Aditia, bahwa penandatanganan kerja sama ini mempunyai arti strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Tujuan utama dari kerja sama ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum bagi para Kepala Desa, serta mengawal proses pembangunan desa agar berjalan dengan lancar, transparan dan tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga menyadari dalam pengelolaan dana desa yang jumlahnya terus meningkat harus disertai dengan pemahaman yang kuat terhadap aspek hukum dan administrasi.
Sehingga melalui kerja sama ini, diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dana desa serta menghindarkan para Kepala Desa dari kesalahan administrasi yang bisa berakibat hukum.
“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Tabalong, para kepala desa akan memiliki mitra hukum yang siap memberikan arahan, konsultasi, dan dukungan, sehingga pengelolaan anggaran desa dapat berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hal ini juga menjadi langkah nyata dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa serta memperkuat akuntabilitas dan integritas dalam pemerintahan desa.
“Semoga kegiatan ini menjadi awal dari sinergi yang kuat antara Kejaksaan dan Pemerintah Desa dalam membangun Tabalong yang lebih maju, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya. (sah)