sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri Tabalong kembali menetapkan satu tersangka baru yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019.
Tersangka kali ini berinisial J merupakan Direktur PT Eksklusife Baru (EB) di Yogyakarta yang dijemput oleh tim penyidik Kejari Tabalong di DKI Jakarta.
Penetapan tersangka J yang terlibat dalam kerja sama dalam penjualan Bokar TA 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada sekitar pukul 19.00 Wita pada, Kamis (08/05/2025) malam.
“J ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019,” jelas Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil, Jum’at (09/05/2025).
Sebelum ditetapkan, tersangka J terlebih dahulu dijemput paksa di Jakarta sekitar pukul 12.00 WIB oleh Tim Penyidik Kejari Tabalong karena yang bersangkutan sebanyak tiga kali telah dipanggil secara patut.
Selanjutnya, J langsung diterbangkan ke Banjarmasin menggunakan pesawat udara dan mendarat di Bandara Syamsudin Noor. Lalu dibawa ke Kejari Banjarbaru untuk diperiksa.
“Penjemputan paksa tersebut dilakukan tim penyidik Kejari Tabalong dipimpin Kasi Pidana Khusus, Andi Hamzah Kuusmaatmaja,” kata Fadhil.
Usai ditetapkan, J akan ditahan selama 20 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru. Sebelumnya tersangka juga diperiksa kesehatannya.
” Ini berdasarkan pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT – 820/0.3.16/Fd.1/05/2025 tanggal 08 Mei 2025,” lanjut Fadhil.
Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dengan pertimbangan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri.
“Tersangka juga dikhawatirkan merusak atau menghilangkan borang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuon dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP, sehingga atas pertimbangan tersebut kami lakukan penahanan. Dalam pemeriksaan J sebagai tersangka, ia didampingi penasehat hukum yang kami sediakan,” ujarnya.
Fadhil menambahkan, tersangka ini selaku Direktur PT EB melakukan kerjasama dalam Penjualan Bokar TA 2019 dengan Perumda Tabalong Jaya Persada yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.829.718.671.
“Kerugian keuangan negara itu berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara BPK RI,” tambahnya.
Diketahui, Tersangka J ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentong Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) hurutb UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberontosan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentong Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (sah)