sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah mengeksekusi ratusan perkara tindak pidana selama kurun waktu satu tahun.
Hal itu disampaikan saat press release terkait capaian kinerja Kejari Tabalong pada 2024 yang berlangsung di Aula Kejari setempat, (31/12/2024) sore.
Press release capaian kinerja tersebut dipimpin Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali didampingi Kasi Intel Muhammad Fadhil, Kasi Pidsus Andi Hamzah Kusumaatmaja, Kasi Pidum Adhitya Yuana dan Kasubbagbin Gandhi Muchlisin.
Kajari Tabalong, Aditia Aelman Ali mengatakan, capaian kinerja bidang Pidana Umum untuk pra penuntutan sebanyak 246 perkara dan dilakukan penuntutan sebanyak 205 perkara.
“Kami juga telah melakukan penyelesaian dua perkara melalui Restorative Justice dan kami eksekusi ada 77 perkara dengan uang sitaan Rp16,1 juta, barang rampasan sebesar Rp 378 juta, denda Rp80 juta dan biaya perkara Rp408 ribu,” katanya.
Kemudian, bidang Pidsus ada empat perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah dituntaskan dalam penutupan hingga dilakukan eksekusi.
Adapun kasus Tipikor yang telah dieksekusi salah satunya kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Kelua dengan empat terpidana.
“Kami telah penuntutan dan eksekusi empat perkara korupsi. Penyelamatan keuangan negara yang telah disetor dan masuk kas negara Rp 202.098.182,” lanjutnya.
Sedangkan dalam bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan dua kegiatan pemusnahan barang bukti, dua kegiatan pelelangan barang rampasan negara, 16 kali penyetoran uang rampasan.
Lalu, tujuh kegiatan pemeliharaan barang bukti, enam kegiatan penyelesaian barang bukti dan 113 kegiatan pengembalian barang bukti.
“Pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari penyetoran uang rampasan, penjualan langsung dan lelang dengan total Rp459.683.000,” ungkap Aditia.
Lebih lanjut pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan capaian kinerja di antaranya tiga kegiatan pendapat hukum, 71 pendampingan hukum, bantuan hukum nin litigasi untuk 109 perkara.
Berikutnya, dua perkara Datun, 12 pelayanan dal layanan informasi dan pelayanan hukum, pertimbangan hukum 64 perkara, serta MoU empat perkara.
“Kinerja di tahun 2024, pemulihan keuangan negara yang telah disetor dan masuk kas negara sebesar Rp6.086.494.162,” tutupnya. (sah)