sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong memusnahkan barang bukti dari 57 kasus tindak pidana di Halaman Kantor Kejari Setempat, Rabu (06/11/2024).
Pemusnahan dipimpin Plh Kepala Kejari Tabalong, Pinto Aribowo yang turut dihadiri Karutan Tanjung, Boy Irfan Arslan, perwakilan Polres Tabalong, Kodim 1008/ Tabalong, PN Tanjung, Dinkes Tabalong dan BNNK.
Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan PN Tanjung yang telah mempunyai kekuatan hukum dan surat perintah Kajari Tabalong.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan mulai dari Narkotika golongan I jenis sabu, sejumlah handphone, senjata tajam (Sajam) dan lainnya.
“Ini berasal dari 24 perkara narkotika, 21 perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) serta 2 perkara orang dan harta benda (Oharda),” ungkap Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil.
Barang bukti seperti narkotika jenis sabu dengan total seberat 49,836 gram dimusnahkan dengan cara bersama air deterjen lalu dibuang di septic tank.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa handphone dipukul menggunakan palu, sajam dipotong dengan gurinda dan lainnya dibakar dalam drum.
Fadhil menambahkan, pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Kejari Tabalong dalam menegakkan hukum dan memastikan keamanan masyarakat terhadap dampak negatif barang bukti kejahatan. (sah)