Kejari Tabalong Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Bank BUMN Rp4 Miliar, Satu Orang DPO

SB tersangka kasus korupsi pada BANK BUMN yang kini ditahan tim penyidik Kejari Tabalong ke Rutan Tanjung (foto: kejari tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tabalong menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Senin (13/10/2025) sore.

Kedua tersangka ini berinisial SB karyawan aktif jabatan Small Manager dan N jabatan Relationship Manager dengan memindahbukukan dana nasabah bank.

Bacaan Lainnya

Sementara korban sebanyak 12 nasabah yang sudah dilakukan penggantian kerugian oleh pihak bank, sehingga merugikan keuangan negara.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2038/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2029/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil mengatakan, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka SB dan N diduga memindahbukukan dana nasabah dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain,” katanya, Selasa (14/10/2025).

Atas tindakan memindahbukukan dana nasabah dari kedua tersangka tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp4 miliar.

Selanjutnya, tersangka SB dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung sesuai Surat Perintah Penahanan Kajari Tabalong Nomor: PRINT-2030/0.3.16/Fd.1/10/2025 tanggal 13 Oktober 2025.

“Tersangka SB dengan pertimbangan tindak pidana yang diancam dengan pidana di atas 5 tahun, dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” lanjutnya.

Ditambahkan Fadhil, sementara tersangka N masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim penyidik Kejari Tabalong. (sah)

Pos terkait