sekata.id, TANJUNG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Riza Fahlipi menyampaikan pokok-pokok pikiran dewan dalam proses penyusunan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
Pokok-pokok pikiran dewan disampaikan pada Musrenbang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan RKPD 2026 di Pendopo Bersinar, Rabu (14/05/2025).
Riza Fahlipi mengatakan, ada sebanyak ribuan pokok-pokok pikiran anggota DPRD Tabalong yang berperan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah.
“Dalam penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2025, total pokok-pokok pikiran kami ada sebanyak 1.770,” katanya.
Riza menjelaskan, penyusunan pokok-pokok pikiran ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Salah satunyanya pada pasal 54 yang berbunyi Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenangan memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja pemerintah daerah ditetapkan.
“Dan juga melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas serta plafon anggaran di Tabalong,” jelas Riza.
Diharapkannya, bupati dan wakil bupati beserta seluruh jajaran Pemkab Tabalong dapat merealisasikan pokok-pokok pikiran tersebut untuk kepentingan masyarakat.
“Semoga bupati dan wakil bupati kami berharap bisa merealisasikan walaupun tidak secara langsung namun secara bertahap,” harapnya.
Berikut poin pokok-pokok pikiran DPRD Tabalong 2025 dalam penyusunan RKPD 2026:
1. Urusan Pendidikan dan kebudayaan
2. Urusan Kesehatan
3. Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
5. Urusan Tenaga Kerja
6. Urusan Sosial
7. Urusan Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata
8. Urusan Lingkungan Hidup
9. Urusan Perhubungan
10. Urusan Pertanian
11. Urusan Pangan, Kelautan dan Perikanan
12. Urusan Koprasi, usaha kecil dan menengah serta Perdagangan
13. Urusan Sekretariat Daerah
14. Urusan Komunikasi dan informatika
15. Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat
(sah)






