sekata.id, TANJUNG – KPU Kabupaten Tabalong memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada Pilkada serentak 2024.
Perpanjangan masa pendaftaran dimulai sejak 9 sampai 11 Mei 2024. Pasalnya hal ini mengingat kurangnya jumlah kouta pendaftar belum terpenuhi.
Komisioner KPU Tabalong, Ihsanul Hakim mengatakan, sebanyak puluhan desa atau kelurahan kouta pendaftar yang belum terpenuhi.
“Jadi ada 87 desa kelurahan yang masih belum memenuhi kouta dua kali kebutuhan yaitu enam orang,” katanya saat ditemui di Kantor KPU Tabalong, Jum’at (10/05/2023).
Menurut Ihsanul Hakim yang selaku Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Tabalong ini, dari puluhan desa atau kelurahan yang belum terpenuhi kouta, ada tujuh desa yang menjadi prioritas karena belum pendaftar belum mencapai tiga orang.
Adapun tujuh desa yang masih kurang yakni Desa Tamiyang Kecamatan Tanta, Desa Mahe Seberang Kecamatan Tanjung, Desa Suriyan Kecamatan Haruai.
Lalu Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak, Desa Pasar Batu Kecamatan Muara Uya, Desa Kaong Kecamatan Upau dan Desa Solan Kecamatan Jaro.
Saat ini pihaknya juga terus berkoordinasi dengan aparat pemerintah di desa dan instansi terkait untuk pemenuhan pendaftar calon anggota PPS ini.
“Kekurangan ini koordinasikan dengan pemerintah desa pihak lainnya,” jelas Ihsanul Hakim. (sah)