sekata.id, TANJUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabalong membuka penerimaan dukungan bagi calon perseorangan atau independen pada Pilkada serentak 2024.
Dijadwalkan pada 5 Mei 2024 sudah memasuki tahapan sosialisasi pemenuhan dukungan bagi para calon independen dan dibuka untuk umum.
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah menjelaskan, bahwa syarat bagi para calon independen yaitu harus melengkapi berkas dukungan dari masyarakat berupa pengumpulan E-KTP.
“Masyarakat bisa mencalonkan diri secara perseorangan atau jalur independen dengan memenuhi persyaratan yang ditentukan, satu di antaranya dukungan pemilih,” jelasnya, Sabtu (04/05/2024).
Adapun persyaratan yang harus dikumpulkan minimal mencapai 18.643 jiwa sebagai bentuk dukungan dan wajib merupakan warga Tabalong.
“Saat ini kami mulai mempersiapkan penerimaan syarat dukungan calon perseorangan dan dalam beberapa hari ke depan kami akan membuka pendaftaran pendukung,” katanya.
Ditambahkan Ardi, pihaknya juga sudah secara intens menyebarkan informasi dan edukasi melalui sosial media maupun sosialisasi terkait persyaratan calon perseorangan ini bersama dengan mensosialisasikan tahapan Pilkada.
Penyebaran informasi ini bebernya melalui media sosial dan pertemuan dengan pemangku kewenangan, termasuk camat se Kabupaten Tabalong, LSM, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat.
Diketahui, telah dilaksanakan sosialisasi tahapan dan syarat dukungan calon perorangan pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tabalong 2024 yang digelar KPU Tabalong di Hotel Jelita Tanjung, Jum’at (03/05/2024) siang.
Dalam sosialisasi ini turut hadir para pemangku kewenangan termasuk camat se-Tabalong, perwakilan partai politik, LSM, organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat. (sah)