sekata.id, TANJUNG – Seorang emak-emak berinisial RUS (40), warga Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi usai diduga melakukan penipuan.
Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan bukti transfer palsu untuk membayar hutang terhadap korbannya RM (52) warga keluraharan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat, Iptu Galih Putra Wiratama di Kediamannya, Kamis (02/05/2024) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno menjelaskan, kasus penipuan ini atas laporan korban merasa keberatan karena ditipu pelaku.
“Berawal pada awal Juli hingga November 2023, korban menyerahkan dana sebesar Rp 103 juta secara bertahap kepada pelaku untuk permodalan usaha pakaian,” jelasnya, Sabtu (04/05/2024).
Kemudian kedua belah pihak menyepakati dengan perjanjian pengembalian diangsur Rp 5 juta serta pembagian hasil usaha Rp 1 juta.
Selama rentang waktu tersebut pelaku sudah 10 kali mengirim dana kepada korban dengan nominal antara Rp 250 ribu hingga Rp 4 juta menggunakan Mobile Banking.
Namun hingga November 2023, korban melihat ada kejanggalan pada rekeningnya dan mendatangi kantor Bank untuk mencetak rekening koran.
“Dari bukti pengiriman yang dikirimkan oleh pelaku tidak sesuai nominalnya dengan hasil cetak rekening koran,” kata Joko.
Hal tersebut menguatkan dugaan korban bahwa dirinya telah ditipu oleh pelaku dengan cara menyunting atau mengedit nominal dana yang dikirimkan di bukit transfer.
Mengetahui tindakan pelaku, korban merasa keberatan telah dirugikan sekitar Rp 100 juta dan melaporkan ke Polres Tabalong.
“Ketika akan diamankankan pelaku RUS mengakui semua perbuatannya,” ungkap Joko.
Saat ini pelaku RUS sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum serta turut disita barang bukti berupa satu lembar KTP pelaku, satu buah buku Tabungan dan sembilan foto bukti transfer yang telah diedit. (sah)