sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial AF (47) warga Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi.
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini harus kembali berurusan dengan polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu yang ditangkap dikediamannya, Jum’at (03/05/2024) malam.
“AF merupakan residivis yang sudah dua kali berusia dengan tindak pidana peredaran gelap narkotika,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno, Sabtu (04/05/2024).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga sekitar yang resah akan perbuatan pelaku yang diduga sering bertransaksi narkoba.
Atas laporan itu, petugas Satresbarkoka Polres Tabalong dipimpin Kasat, AKP Hairul Ilmi melakukan penyelidikan dan penggeledahan dikediaman pelaku.
“Saat penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti dikediamannya,” ungkap Joko.
Pelaku pun tak bisa mengelak atas barang bukti yang ditemukan berupa tiga bungkus plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam kaleng bekas tempat rokok dan diletakkan fibawah meja kompor.
“Diakui pelaku AF bahwa barang tersebut adalah miliknya,” lanjutnya.
Saat ini pelaku AF sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 8,6 gram.
Lalu satu buah kaleng bekas rokok, satu buah timbangan digital warna silver beserta kotak, satu buah plastik warna hitam, dua pack plastik klip, dua buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah gawai warna Hitam dan uang tunai hasil penjualan Rp 300 ribu. (sah)