sekata.id, TANJUNG – Dua bandar judi togel di Kecamatan Banua Lawas dibekuk Satreskrim Polres Tabalong, Sabtu (04/05/2024) malam.
Kedua pelaku bandar judi togel ini berinisial MS (23) yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Anyar dan AR (37) warga Desa Banua Lawas.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Ipda Joko Sutrisno mengatakan, para pelaku ini ditangkap ditempat yang berbeda.
“MS ditangkap disebuah poskamling di Desa Sungai Anyar, sedangkan AR diamankan disebuah toko Gawai di Desa Banua Lawas,” katanya, Senin (06/05/2024).
Penangkapan ini atas masyarakat setempat yang gerah dengan aktifitas perjudian daring yang dirasa merusak mental dan ekonomi warga.
“Ini cukup meresahkan warga akibat kegiatan perjudian jenis togel secara daring melalui gawainya, lalu warga melaporkannya ke polisi,” jelas Joko.
Ditambahkan Joko, kedua pelaku bandar judi togel kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang turut disita yang masing-masing dari tangan pelaku MS berupa satu lembar KTP pelaku, satu lembar kartu ATM, satu buah gawai warna biru, dan uang tunai Rp 79 ribu.
Lalu dari pelaku AR berupa dua buah gawai warna ungu dan warna Merah, uang tunai sebesar Rp 170 ribu serta empat lembar rekapan angka atau nomor togel. (sah)