Miliki Paket Sabu Beserta Alat Hisap, Dua Pria Diamankan Polres Tabalong

Pelaku MF (27) dan HF (48) ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya. (foto : humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menangkap dua pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu beserta alat hisapnya pada, Minggu (02/04/2023) dini hari.

Kedua pria tersebut berinisial MF (27) warga Keluarahan Agung, Kecamatan Tanjung dan HF (48) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Bacaan Lainnya

Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kedua pelaku tertangkap berkat adanya laporan dari masyarakat.

“Masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba kemudian melaporkan informasi tersebut kepada polisi,” ujarnya dikonfirmasi, Selasa (04/04/2023).

Mendapat laporan tersebut, Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Sat Intelkam yang dipimpin oleh AKP Tatang Suryawan lalu melakukan serangkaian penyelidikan.

Saat itu petugas menemukan pelaku MF disebuah gudang di Kelurahan Agung, Kecamatan Tanjung dan langsung dilakukan pemeriksaan sehingga menemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,04 gram, satu pipet kaca, satu buah bong terbuat dari plastik, satu buah korek api has, satu bungkus plastik klip dan satu buah handphone,” ungkap Sutargo.

Berdasarkan hasil pengembangan dari pengakuan pelaku MF, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pelaku HF sehingga polisi bergerak cepat menuju ke sebuah rumah di Kelurahan Pembataan.

“Di rumah tersebut HF diamankan dan menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih, 0,04 gram, satu pipet kaca, satu buah timbangan, satu pack plastik klip, tiga plastik bekas, dua buah sekop dari sedotan warna bening, satu buah sekop dsri sedotan warna hitam, satu buah dompet warna merah muda, satu buah botol terpasang di sedotan, dan satu buah handphone warna putih,” lanjutnya.

Sutargo menambahkan, kedua pelaku kini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut. (sah)

Pos terkait