Razia Pekat di Desa Kambitin, Polres Tabalong Amankan Seorang Pengepul Togel

Aparat kepolisian saat melakukan operasi razia pekat di sebuah warung di Desa Kambitin (foto : humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Seorang pengepul judi togel tidak berkutik saat terjaring Polres Tabalong yang tengah melakukan razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Senin (03/04/2023) malam.

Pelaku seorang pria berinisial MJ (41), warga Desa Kambitin Raya, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

Bacaan Lainnya

“Pelaku ditangkap di sebuah warung di Desa Kambitin, Kecamatan Tanjung,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (04/04/2023).

Pelaku tertangkap berawal dari informasi yang didapatkan pihak kepolisian bahwa di Desa Kambitin sedang marak permainan judi online.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian mendatangi sebuah warung di Desa Kambitin dan saat itu sudah banyak pria sedang berkumpul.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan setiap orang yang berada di warung tersebut serta meminta untuk membuka handphone sehingga ditemukan beberapa diantaranya sedang membuka aplikasi judi togel.

“Setelah ditanyakan, bahwa salah seorang dari antaranya mengakui bahwa baru menyetorkan uang kepada seseorang yang bernama MJ yang saat itu juga berada di warung tersebut,” ungkap Sutargo.

Sutargo menambahkan, petugas pun meminta MJ untuk membuka aplikasi togel miliknya dan mengaku telah menerima uang setoran pembelian nomor togel serta telag mengirim melalui aplikasi tersebut menggunakan akun miliknya.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan disangkakan dengan pasal 303 KUH Pidana dan saat ini sudah diamankan di polsek Tanjung dengan barang bukti yang disita berupa 1 unit handphone warna hitam, 1 lembar KTP, 1 lembar ATM dan uang tunai Rp 15 ribu,” tambahnya. (sah)

Pos terkait