Miris! Gadis 13 Tahun Jadi Korban Prostitusi, Dua Hari Layani 14 Pria Hidung Belang

ilustrasi prostitusi (foto : okezone)

sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resort (Polres) Tabalong menangkap pelaku dugaan prostitusi anak di bawah umur yang korbannya adalah seorang gadis yang baru berusia 13 tahun.

Terduga pelaku merupakan seorang remaja berusia 17 tahun warga Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Bacaan Lainnya

Pelaku diamankan di sebuah Komplek Perumahan di Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak Tabalong pada, Jumat (14/10/2022) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama mengatakan, korban sebelumnya meninggalkan rumah yang beralamat di kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada, Kamis (06/10/2022) dini hari.

“Menurut keterangan saksi bahwa saat meninggalkan rumah, korban di jemput oleh seseorang yang tidak dikenal menggunakan mobil warna hitam,” ungkapnya dikonfirmasi, Senin (17/10/2022).

Usai mendapat kabar dari saksi tersebut, pelapor berinisial AI dan suami pelapor langsung ke Polres HSU untuk melaporkan kejadian tersebut

Pelapor mengetahui keberadaan korban di Tanjung, Tabalong melalui tayangan live di aplikasi sosial media Instagram teman korban.

Pelapor bersama suami dan adik kandungnya, serta petugas kepolisian dari Polres HSU lalu berangkat ke Tanjung dan menemukan korban disebuah rumah di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Saat ditemukan, korban mengaku jika dia sudah 2 hari melayani lelaki hidung belang dengan bayaran Rp 200 ribu per layanan, dengan pembagian Rp 50 ribu untuk pelaku, Rp 50 ribu untuk bayar kamar dan Rp 100 ribu untuk korban.

“Dalam 2 hari itu, dia sudah melayani 14 lelaki yang setiap akan dilayani harus melalui pelaku untuk memesan dan juga pembayarannya,” terang Yudha.

Sementara kepada pelaku akan disangkakan dengan pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 120 juta Rupiah dan paling banyak 600 juta Rupiah.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa uang tunai 100 ribu Rupiah hasil dari transaksi, 1 lembar daster warna biru, 1 lembar celana jeans warna biru, 1 lembar jaket pendek, 1 lembar celana dalam,” pungkas Yudha. (sah)

Pos terkait