sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita berinisial FA (25) warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Tanjung, Tabalong dibekuk aparat kepolisian karena diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan sembako murah di sosial media.
Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Tabalong pada, Minggu (22/10/2023) malam.
“Salah satu yang menjadi korban adalah seorang perempuan berinisial MA (33) warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Selasa (24/10/2023).
Aksi penipuan berawal pelaku yang memposting di status WhatsApp miliknya dengan menawarkan promo penjualan sembako hingga postingan tersebut dilihat sejumlah orang.
Selanjutnya beberapa orang langsung tertarik dikarenakan pelaku FA mempromosikan sembako dengan harga jauh lebih murah di pasaran.
Alhasil korban MA menjadi tertarik dan membeli sembako murah itu senilai Rp 16.793.000 yang dilakukan dengan cara ditransfer melalui perbankan.
Namun hingga waktu kesepakatan, tidak juga menerima barang yang dibelinya. Korban pun mencoba menghubungi pelaku namun nomor kontaknya sudah tidak aktif lagi.
“Berdasarkan keterangan yang di peroleh dari korban MA, bahwa MA bukanlah satu-satunya orang yang menjadi korban penipuan FA,” ujarnya Sutargo.
Sutargo juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan penawaran sembako murah yang belum pasti kebenarannya.
“Bagi warga yang juga telah menjadi korban penipuan FA diharapkan bisa melapor ke kantor Polisi terdekat dengan membawa bukti transaksi,” imbaunya.
Diketahui, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 Lembar Rekening Koran Bank Atas nama MA, 1 buah handphone warna merah, 1 buku tabungan atas nama FA, 1 buku catatan milik FA dan 1 buah skuter metik warna merah. (sah)