Perempuan 15 Tahun Jadi Korban Penjambretan, Pelaku Diringkus Satreskrim Polres Tabalong

Pria berinisial MRA (24) warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Tabalong yang ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong diduga melakukan aksi penjambretan (foto: humas polres tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penjambretan saat berboncengan dengan seorang temannya di Jalan Raya Desa Pamarangan Kiwa, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Rabu (16/04/2025) pagi.

Pelakunya sendiri adalah seorang pria berinisial MRA (24) warga Desa Puain Kanan, Kecamatan Tanta, Tabalong yang ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong.

Bacaan Lainnya

“MRA diamankan di jalan raya Desa Tanta, Kecamatan Tanta,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Jum’at (18/04/2205).

Joko menjelaskan, kejadian berawal saat korban bersama temannya berboncengan menggunakan sepeda motor metik putih yang bermaksud pulang ke kediaman orang tuanya di Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung.

Sesampainya di lokasi kejadian, korban dipepet oleh seseorang yang menggunakan sebuah sepada motor metik warna biru.

Pria tersebut atau pelaku mengambil mengambil sebuah handphone milik korban tang diletakkan di box depan kendaraan.

“Setelah melakukan aksinya pelaku langsung meninggalkan korban,” jelas Joko.

Atas kejadian yang menimpa korban, Ayah korban berinisial AA (42) pun langsung melaporkan aksi penjambretan tersebut ke Polres Tabalong.

“Pelaku diamankan petugas dan dibawa ke Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum,” lanjut Joko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah sepada motor metik warna biru, satu buah gawai warna merah muda, satu lembar kuitansi sewa motor, satu lembar kuitansi pembelian gawai, satu lembar hoodie warna hitam dan satu buah peci warna putih abu-abu.

“Kami mengimbau kepada warga untuk menjaga penampilan, hindari meletakkan barang berharga di kantong atau box motor, hindari penggunaan perhiasan yang mencolok,” ujar Joko

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

Pasalnya, kejadian ini menimpa korban yang masih tergolong anak di bawah umur dan situasi tersebut sangat rentan dimanfaatkan oleh pelaku tindak kejahatan.

Hal itu juga mengingat anak di bawah umur umumnya belum memiliki kemampuan dan kesiapan dalam mengantisipasi potensi bahaya di jalan raya.

“Mereka belum cukup matang dalam hal pengambilan keputusan saat berkendara serta secara hukum juga belum diperbolehkan untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” katanya.

Joko juga menghimbau agar para orang tua lebih peduli dan tidak memberikan izin kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur untuk berkendara.

Hal tersebut penting guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun menjadi korban kejahatan di jalanan serta demi nenjaga keselamatan dan keamanan bersama.

“Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan anak-anak kita dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di wilayah Tabalong,” tutupnya. (sah)

Pos terkait