sekata.id, TANJUNG – Pernah merasakan mendekam di dalam penjara ternyata tidak membuat dua pria di Kabupaten Tabalong ini jera. Keduanya kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian atas kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Keduanya pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni SP (32) warga Desa Sei Buluh, Kecamatan Kelua dan DR (37) warga Desa Puain Kiwa, Kecamatan Murung Pudak diringkus di sebuah rumah di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (11/05/2023) siang.
“Informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka direspon polisi dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, Sabtu (13/05/2023).
Mendapat info dari masyarakat, pemeriksaan langsung dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Fathony Bahrul Arifin dengan disaksikan aparat lurah.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan ditemukan plastik klip berisi sabu yang disimpan didalam bekas kotak rokok yang diakui adalah milik pelaku SP yang didapat dari pelaku DN,” katanya.
Sutargo mengungkapkan, atas pengakuan SP, petugas pun langsung melakukan serangkaian pengembangan dan mendatangi sebuah rumah di kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung.
“Didapati ada pelaku DN, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 timbangan digital, 1 pack plastik klip dan sejumlah uang tunai,” ungkapnya.
Sutargo menambahkan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut beserta menyita sejumlah barang bukti.
“Barang yang turut disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,17 gram, 1 buah kotak bekas rokok warga biru, 2 buah handphone warna biru dan abu metalik , 1 unit sepeda motor metik warna putih hijau, 1 timbangan digital warna silver, 1 pack plastik klip, 1 lembar plastik warna hitam serta sejumlah uang tunai Rp 900 ribu,” tambahnya. (sah)