sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MY (43) warga Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong nekat menganiaya kakak kandungnya karena persoalan surat tanah.
Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat, Iptu Galih Putra Wiratama di tempat kerjanya, Senin (01/05/2023) malam.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, peristiwa tersebut dialami korban seorang perempuan berinisial P (54) di kediaman orang tuanya.
“MY yang merupakan ading kandung korban menanyakan tentang masalah surat tanah dan dijawab oleh korban bahwa surat tanah tersebut tidak ada,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (02/05/2023).
Mendapat jawaban tersebut, pelaku marah dan melakukan pemulukan dengan menggunakan tangan secara berulang-ulang hingga korban terjatuh.
Akibat kejadian penganiayaan oleh pelaku, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan bagian hidung sebalah kiti sempat mengeluarkan darah.
“Korban mengalami luka memar pada bagian dahi, memar pada bagian pipi sebeleh kiri, memar pada bagian bibir atas dan bawah, memar di lengan bagian atas sebelah kiri dan memar pada bagian punggung,” ungkapnya Sutargo.
Ditambahkan Sutargo, saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong beserta sejumlah bukti dengan disangkakan pasal Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
“Barang bukti yang disita nerupa satu buah KTP pelaku, satu lembar surat keterangan Visum at Repertum,” tambahnya. (sah)