sekata.id, TANJUNG – Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Tabalong harus tetap netral bahkan tidak berpihak ke salah satu pasangan calon (Paslon).
Hal itu disampaikan usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Kejari Tabalong dengan tema Netralitas ASN dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Emerald Metting Room Aston Tanjung City Hotel, Senin (26/11/2024) sore.
“Netralitas ini perlu bagi kita (ASN). biar bagaimanapun kita tidak ada keberpihakan kepada paslon,” tegas Hamida.
Ia juga meminta, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Tabalong bisa menerapkan netralitas keapada jajaran dilingkungan kerjanya.
“Kami berharap hari ini juga pencerahan bagi kepala SKPD, kami lihat yang hadir maupun yang tidak hadir bisa nanti menerapkan netralitas ASN ini,” pintanya.
Sementara, Kepala Kejari Tabalong, Aditia Aelman Ali mengungkapkan, ASN sebagai pelayan bagi masyarakat harus bersikap netral dalam Pilkada serentak ini.
“Jadi filosofinya itu netralitas ASN itu, ASN tidak boleh berpihak, harus objektif, harus adil,” ungkapnya.
Ditambahkannya, bagi ASN yang melanggar ataupun tidak netral bakal mendapat hukum administrasi bahkan ancaman hukuman penjara.
“Ada ancaman hukuman, tetapi sebenarnya ada proses administrasinya dulu di Komite ASN. Nanti kan ada proses administrasi dulu, baru ada ancaman pidana. Ancaman pidana itu kalau tidak salah dibawah setahun,” tambahnya. (sah)