sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resor (Polres) Tabalong menangkap residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pelaku berinisial HA (29), warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, dibekuk petugas di sebuah rumah di Tanta Hulu, Sabtu (25/02/2023).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku melakukan aksinya bersama satu orang rekannya yang berhasil melarikan diri. Namun pihaknya sudah mengantongi identitas rekan pelaku dan masih dalam pengerjaan.
“Dari hasil pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan 9 kali pencurian sepeda motor di Tabalong dan terus ditelusuri kemana saja pelaku melarikan hasil curiannya tersebut,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/02/2023).
Kasus Curanmor tersebut dialami korban seorang wanita berinisial MS (34) terjadi di Desa Mangkusip, Kecamatan Tanta pada, Jum’at (21/10/2022) pagi.
Sutargo mengungkapkan, saat itu korban pergi ke warung miliknya menggunakan sepada motor dan masuk ke dalam warung untuk melayani pembeli.
Berselang satu jam, korban berniat untuk menjemput anaknya disekolah, namun dirinya mendapati sepefa motor yang diparkirnya didepan warung sudah tidak ada.
“Korban mencoba mencari di sekitar warung dan juga menanyakan adik korban AD, apakah ada memakai sepeda motor tersebut, namun adiknya mengatakan tidak memakainya” ungkapnya.
Kemudian korban meminta bantuan kepada saksi MR untuk membuka rekeman video CCTV dan terlihat 2 orang tidak dikenal turun dari sepeda motor bebek warna biru.
“Kedua pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban” lanjutnya.
Sutargo menambahkan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 10 juta.
“Pelaku AH saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dengan dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUH Pidana dan turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor metik warna putih,” tambahnya. (sah)