sekata.id, TANJUNG – Seorang wanita berinisial RA (24), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diduga melakukan aksi penggelapan sepada motor.
Pelaku ditangkap Polsek Murung Pudak dipimpin Iptu Suwito bersama Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat, Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah Tempat Hiburan Malam di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (27/02/2023) dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian tersebut dialami korban AM (37) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak, Tabalong didatangi pelaku pada, Jum’at (02/07/2021).
“Ketika itu pelaku mendatangi korban bermaksud untuk menyewa satu unit sepeda motor metik dengan harga sewa Rp 50 ribu perhari,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/02/2023).
Kemudian karena uang sewa belum dibayar, pada, Sabtu (23/07/2021) korban mendatangi rumah mertua pelaku di Mabu’un, namun pelaku tidak ada dan nomor handphone pelaku sudah tidak dapat dihubungi.
Korban saat itu hubungi oleh suami pelaku ER yang masih berstatus Pasutri, memberitahu bahwa akan bertanggung jawab atas sewa sepeda motor milik AM.
“Dan sepada motor korban akan dikembalikan karena sudah digadaikan kepada orang lain,” katanya.
Hingga Minggu (11/09/2022), suami pelaku tidak pernah lagi membayar uang sewa dan tidak bisa dihubungi kontaknya serta sepeda motor korban pun belum dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 14 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Murung Pudak,” tambahnya.
Diketahui, saat ini pelaku sudah menjalani tahap pemeriksaan di Polsek Murung Pudak dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 KUH Pidana serta turut disita barang bukti satu unit sepeda motor metik warna merah. (sah)