sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong membubarkan perjudian dadu saat aruh adat di Bajut Desa Warukin, RT 06, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong pada, Senin (08/05/2023) sore.
Dalam giat razia penyakit masyarakat itu, polisi mengamankan satu orang warga berinisial AG yang diduga sebagai pelaku bandar judi dadu.
“Petugas menangkap pelaku AG saat tiba di TKP pukul 18.00 Wita dan mengakui sebagai penguncang (bandar) judi dadu,” ujar Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo saat dikonfirmasi, Selasa (09/05/2023).
Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 3 buah dadu, 3 buah dadu cadangan, 1 handuk warna hijau, 1 kartu ATM BRI, 1 karpet dadu, 2 handuk warna hijau terbungkus plastik serta uang tunai Rp 415 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dalam giat ini, petugas kepolisian dipimpin Kabag Ops, Kompol Hendra Sumala Satrio bersama Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama bersama ratusan personil gabungan.
“Sebanyak 161 personel gabungan yang dilibatkan dalam operasi giat pekat ini,” katanya.
Ditambahkannya, usai pelaksanaan giat dilaksanakan apel konsolidasi di Halaman Mapolres Tabalong.
“Selama kegiatan razia dan pencegahan penyakit masyarakat berlangsung dengan aman dan terkendali,” tambah Sutargo. (sah)