sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial WN (28) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong diringkus polisi diduga melakukan aksi penggelapan satu unit sepeda motor sewaan.
Pelaku ditangkap petugas Satreskrim Polres Tabalong di sebuah Komplek Perumahan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jum’at (04/04/2025) siang.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, kejadian ini dialami korban seorang perempuan berinisial (RA) warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
“Korban melapor ke Polres Tabalong atas tindak pidana penipuan yang menimpa dirinya,” katanya saat dikonfirmasi, Senin (07/04/2025).
Dijelaskan Iptu Joko, peristiwa berawal pada Kamis (20/02/2025) sore, pelaku mengirim pesan WhatsApp kepada korban yang menanyakan apakah ada sepeda motor yang bisa disewa selama tiga hari dengan alasan untuk urusan pribadi.
Korban pun menjawab pesan WhatsApp pelaku bahwa ada sepeda motor yang disewakan, lalu meminta data pribadi pelaku berupa photo KTP dan kartu keluarga.
Setelah mengirimkan data pribadi, pelaku meminta nomor rekening untuk membayar sewa uang tersebut sebesar Rp300 ribu selama 3 hari.
Korban menyampaikan kepada pelaku bahwa untuk motor tersebut tidak boleh dipindahtangankan atau gadai, apabila dikemudian hari ada terjadi maka korban akan melanjutkan dengan proses hukum. pelaku pun menyetujui kesepakatan tersebut.
“Malam harinya pelaku mendatangi kediaman korban untuk mengambil motor sewaan yaitu skuter metik warna putih, korban meminta pelaku berdiri disamping skuter metik tersebut untuk di foto dan menyerahkan STNKnya,” jelasnya.
Hingga Kamis (20/03/2025), pembayaran masih lancar namun pada 21 maret hingga 27 maret 2025, pembayaran sewa macet dan kemudian korban menghubungi pelaku menanyakan keberadaan skuter metiknya.
Pelaku menjawab ‘lagi dipinjam teman korban sebentar’, lalu korban menelepon pelaku untuk dengan maksud menyuruh teman pelaku agar segera mengembalikan namun pelaku tidak lagi membalas pesan atau telpon dari korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 20 juta Rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah menggadaikan skuter metik tersebut sebesar Rp4 juta,” ujar Iptu Joko.
Saat ini pelaku WN sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu buah sepeda motor metik warna putih beserta STNK. (sah)