sekata.id, TANJUNG – Seorang residivis kembali terlibat kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebuah sepada motor metik di Kabupaten Tabalong ditangkap aparat kepolisian pada, Sabtu (08/03/2025) malam.
Pelaku seorang pria berinisial AR (46) warga Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin diamankan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat, AKP Danang Eko Prasetyo.
“Kasus penggelapan dialami korban HN (59) warga kompleks perumahan di kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,” kata Kapolres Tabalong,AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Selasa (11/03/2025).
Menurut keterangan korban, pada Sabtu (17/08/2024) pagi, korban saat itu sedang berada di bagian dapur rumahnya melakukan perbaikan rak piring.
Usai melakukan pekerjaan tesebut, korban menuju kamarnya dan mendapati sebuah sepeda motor jenis metik yang sebelumnya masih terparkir diruang tamu sudah tidak berada ditempatnya.
Korban pun keluar rumah berusaha memastikan, lalu menanyakan ke saksi seorang pria pekerja percetakan batako yang tidak korban ketahui namanya di halaman rumahnya.
“Dan saksi menerangkan ada melihat satu orang pria mendorong sepeda motor tersebut keluar dari rumah,” jelas Iptu Joko.
Pelaku kemudian menyalakan sepeda motor korban dan pergi ke jalan mengarah ke Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
Saksi mengira bahwa diduga pelaku merupakan keluarga korban, oleh karena itu saksi membiarkan pelaku membawa sepeda motor milik korban tersebut.
Diketahui, pelaku AR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa satu buah skuter metik warna merah dan satu buah BPKB. (sah)