sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial DR (28) warga Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin harus berurusan dengan petugas Polsek Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Pria tersebut diduga merupakan pelaku kasus tindak pidana penggelapan sebuah sepada motor metik milik korban yang merupakan warga Tabalong.
Pelaku berhasil diringkus Polsek Murung Pudak di Kediamannya di Sungai Anadai, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Selasa (11/03/2025).
Korban sendiri berinisial MH (25) warga Desa Takulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong yang sudah dua kali ditipu pelaku dalam sewa mobil dan sepeda motor miliknya.
“Pelaku di Tabalong berdomisili di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (13/03/2025).
Kejadian berawal pada Jumat (10/01/2025) sore, korban menghubungi pelaku dengan maksud untuk menyewa sebuah mobil pick up yang dipasang harga sewa sebesar Rp300 ribu perhari.
Korban menyetujuinya dan mengirimkan uang sejumlah Rp300 ribu sebagai tanda jadi dan membuat janji ujtuk bertemu pada malam harinya di depan Sebuah Gedung Olahraga di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.
Di depan gedung olahraga tersebut, pelaku menyerahkan satu buah mobil pick up. Pelaku juga meminta korban untuk menyerahkan sepada motor metik yang digunakannya sebagai jaminan.
“Saat itu juga pelapor atau korban menyerahkan sepeda motor metik miliknya dan melunasi sewa mobil sejumlah Rp1,8 juta yang disewa untuk selama satu minggu,” jelas Iptu Joko.
Pada kamis (16/01/2025) siang, korban mendapat telepon dari orang tidak dikenal yang mengaku pemilik mobil pick up yang disewanya.
Korban pun akhirnya mengembalikan mobil tersebut kepada pemiliknya. Selanjutnya korban menelpon pelaku untuk mengembalikan skuter metik miliknya yang tadinya sebagai jaminan ,namun pelaku tidak mau mengembalikan.
“Korban yang merasa keberatan karena sudah dirugikan sebesar Rp14 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Murung Pudak,” lanjutnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa satu buah sepada motor metik warna hitaz satu buah BPKB dan satu buah STNK. (sah)






