sekata.id, TANJUNG – Seorang emak-emak berinisial AL (44) Warga Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian.
Pelaku yang diduga menggelapkan sepeda motor metik ini diamankan di kediamannya oleh petugas Polsek Tanjung pada, Senin (10/03/2025) pagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, kejadian ini dialami korban seorang perempuan NR (38) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
“Pelaku juga residivis kasus penggelapan dalam jabatan dan penipuan bermodus penerimaan kerja,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/03/2025).
Menurut Joko, kejadian ini berawal pada Kamis (16/01/2025) pagi, korban ada menerima pesan singkat dari pelaku yang menanyakan terkait penyewaan sepeda motor.
Korban pun menjawa bahwa ada saty ubut sepeda motor yang dapat disewa dengan biaya sebesar Rp120 ribu untuk perharinya.
“Pelaku setuju dengan harga sewa dan meminta korban mengantarkan skuter metik tersebut ke rumahnya,” terang Joko.
Ketika malam harinya, korban ditemani suaminya mengantar skuter metik tersebut dan nota biaya penyewaan.
Setelah 10 hari berlalu, masa sewa berakhir dan pelaku terus menambah masa sewanya, namun pada korba mendatangi rumah pelaku, korban tidak pernah melihat sepera motor metik tersebut.
Korban merasa curiga karena setiap meminta sepada motor untuk dikembalikan , pelaku tidak dapat menghadirkan dan akhirnya korban mengetahui bahwa skuter metik tersebut digadaikan kepada orang lain sebesar 7 juta Rupiah.
“Merasa dirugikan sejumlah 24 juta Rupiah, korban kemudian melaporkan ke Polsek Tanjung,” beber Joko.
Diketahui, pelaku AL diamankan di Polsek Tanjung untuk proses hukum lebih lanjut dengan menyita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hitam merah, 1 lembar STNK, 1 lembar kuitansi pembayaran angsuran sepeda motor dan 1 lembar nota sewa kendaraan. (sah)