sekata.id, TANJUNG – Polres Tabalong memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika berupa sabu dan ekstasi di depan Kantor Satresnarkoba Polres setempat, Rabu (05/03/2025) pagi.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah didampingi perwakilan PN Tanjung, Kejari Tabalong, Staf BNNK Tabalong, Staf Dinkes Tabalong, Penasehat Hukum, Dr Gusti Mulyadi serta Saksi Ahli, Aulia Abdussalam.
Adapun barang bukti hasil sitaan petugas berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,35 gram dan ekstasi sebanyak 21,99 gram.
Kemudian sebanyak 23,25 gram sabu dan 21,54 gram ekstasi dimusnahkan dan sisanya di sisihkan untuk pemeriksaan uji laboratorium.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasat Resnarkoba, AKP Abdullah mengatakan, pemusnahan barang bukti disaksikan beberapa pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Jadi barang bukti yang disita ini dari enam pelaku pada periode 18 Januari sampai 10 Febuari 2025,” katanya, Kamis (06/03/2025).
Selanjutnya proses pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin pelumat dan selanjutnya dibuang ke septic tank.
Menurut AKP Abdullah, pemusnahan tersebut bertujuan agar barang bukti narkoba tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani tindak pidana ini.
“Dengan masih banyaknya barang bukti yang disita, terlihat bahwa masih tingginya permintaan akan barang haram tersebut,” ujarnya.
AKP Abdullah pun mengimbau seluruh lapisan masyarakat Tabalong untuk saling mengingatkan dan mengawasi keluarganya agar terhindar dari bahaya narkoba.
“Jika menemukan adanya aktifitas peredaran narkoba disekitar kita agar bisa melaporkan ke polisi terdekat,” imbaunya. (sah)