sekata.id, TANJUNG – Pria berinisial AAR (33) warga Desa Luk Batur, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi atas tindak pidana pencurian.
AAR diamankan di sebuah rumah di Jalan Talrans Tanjung – Kaltim Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Jum’at (22/09/2023) pagi.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, kejadian ini dialami korban seorang perempuan berinisial Y (33) warga Kecamatan Sungai Buluh, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Ini bermula saat pelaku mengajak korban pada Jum’at 09 September 2023 malam untuk ketemu di sebuah hotel di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak,” katanya, Selasa (26/09/2023).
Setibanya di hotel, korban kemudian masuk ke kamar hotel yang sudah dipesan sebelumnya dan saat itu AAR sudah berada didalam kamar.
Keesokan hari ketika korban sedang mandi, pelaku berucap meminta izin keluar kamar. Namun usai korban mandai tas korban sudah tidak ada lagi diaras meja.
“Saat korban berusaha menelpon pelaku, sudah tidak bisa hubungi lagi,” ungkap Sutargo.
Berdasarkan keterangan korban barang yang hilang yakni satu buah handphone, satu buah kalung emas poles seberat 5 gram, tiga buah cincin emas poles yang masing-masing seberat 2 gram, uang tunai Rp 500 ribu, KTP, ATM, SIM dan STNK sepeda motor.
Ditambahkan Sutargo, saat ini AAR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum kebih lanjut serta turut menyita barang bukti berupa satu KTP pelaku, satu HP, satu tas warna putih coklat gakbar boneka, satu buah tas makeup, satu buha jam tangan, saru lekbar surat bukti gadai 3 buah cincin dan satu buah kalung senilai Rp 3,3 juta. (sah)