sekata.id, TANJUNG – Sejak beberapa bulan terakhir bermunculan spanduk dan bakal calon legislatif di sejumlah titik jalan di Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bawaslu Tabalong tercatat sebanyak 1.284 buah yang sudah bertebaran di 12 Kecamatan di Tabalong.
“Hasil pantauan jajaran Bawaslu Tabalong di 12 Kecamatan, sebagian besar spanduk dan baliho bacaleg masih sebatas sosialisasi,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tabalong, M Zainudin, Rabu (27/09/2023).
Adapun berdasarkan ketentuan jadwal pemilu untuk masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sehingga masuk masa kampanye partai politik peserta pemilu tidak diperbolehkan memuat unsur ajakan memilih sesuai ketentuan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.
Zainudin mengatakan, pihaknya juga menemukan beberapa spanduk dan baliho yang memuat unsur ajakan dalam bentuk tulisan maupun kalimat.
Namun demikian, pihaknya telah memberikan teguran dan imbauan secara langsung ataupun tertulis atas terkait pemasangan spanduk dan baliho.
“Setidaknya ada dua partai dan sudah ditindaklanjuti,” katanya.
Ia pun meminta kepada seluruh parpol peserta pemilu anggota legislatif dapat menahan diri tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur ajakan dan kampanye.
“Kami telah menyampaikan imbauan secara tertulis kepada seluruh partai politik untuk tidak memuat unsur ajakan selama sosialisasi dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat,” pintanya. (sah)