sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial HT (34) warga Desa Padangin, Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong diringkus polisi, Kamis (07/11/2024) malam.
Pelaku dilaporkan korban berinisial HE (38) yang merupakan tetangganya sendiri karena mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
“Pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Tabalong bersama Polsek Tanta di kediamannya,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Sabtu (09/11/2024).
Kejadian berawal pada Kamis (07/11/2024) sore, korban ssdang duduk di depan rumah. Pelaku saat itu mendatangi korban sambil berucap ‘kalian tidak mau bergabung dengan kami’, namun tidak dihiraukan korban.
Setelah itu korban pun pergi ke kebun miliknya dan pelaku sempat mendatangi rumah korban. Teman-teman korban yangbsaatbitu berada dibteras rumah mengabarkan bahwabfidak mengetahui korban pergi kemana.
Tak lama kemudian korban kembali dari kebun. Pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa sebilah senjata tajam jenis parang.
“Pelaku datang kembali sambil berucap menantang ‘sini handak bekelahi’ sambil mengacungkan parang ke arah korban dan dilerai oleh warga sekitar,” jelas Joko.
Kini pelaku HT sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut di sita barang bukti berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 20 centimeter bergagang coklat beserta kumpangnya. (sah)