sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial MRA (27) warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong ditangkap polisi.
Pria tersebut diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tabalong dikediamannya, Rabu (07/08/2024).
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku dilaporkan warga yang resah dengan aksinya mengedarkan narkoba.
Atas keresahan warga, petugas kepolisian kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan MRA.
“Saat pemeriksaan dikediamannya, ditemukan barang bukti diduga sabu yang diletakkan dalam kotak,” jelasnya, Jum’at (09/08/2024).
Pengakuan MRA, dirinya mengakui bahwa ada meletakkan satu paket sabu untuk seseorang di selembar tisu yang diletakkan di rumah di Tanjung Selatan, Kelurahan Mabu’un, Kecamatan Murung Pudak.
“Saat ini pelaku MRA sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita sejumlah barang bukti,” ujar Joko.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,93 gram, 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,08 gram.
Lalu,1 buah kotak warna biru putih, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah bong yang terbuat dari botol kaca, 1 buah pipet kaca, 1 pack plastik klip, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan lastik warna biru, 1 lembar tisu, 1 buah handphone merk infinix warna biru tua, 1 buah goodie bag warna hitam dan 1 buah sepeda motor metik warna hijau. (sah)