sekata.id, TANJUNG – Seorang pria berinisial AL alias Kurat (43) warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana narkotika.
Pelaku yang merupakan residivis kasus narkob ini ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong dipimpin Kasat, AKP Fathony Bahrul Arifin bersama Kapolsek Muara Uya, Iptu Misno.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, pelaku ditangkap di Pinggir Jalan Desa Muara Uya, Selasa (16./05/2023) sore.
“Ini berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang residivis yang kembali menggeluti bisnis peredaran narkotika jenis sabu dilingkungan mereka,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (18/05/2023).
Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan saat melintas di Jalan Muara Uya, petugas melihat pria mencurigakan dengan ciri-ciri yang telah diterima.
Petugas lalu mulai bergerak dan langsung mengamankan pelaku. Bersama pelaku petugas menemukan satu bungkus plastik klip diduga berisi sabu dengan berat bersih 0,11 serta sejumlah uang tunai disimpan di saku celana pendek sebelah kanan.
“Dari pengakuan pelaku, dia sempat menjual sabu senila Rp 300 ribu,” ungkap Sutargo.
Tak sampai disitu, petugas lalu melanjutkan pemeriksaan dengan mendatangi kediaman pelaku. Di sini petugas menemukan 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik, 1 bungkus plastik klip dan 1 buah handphone menjadi barang bukti yang disita.
“Pelaku AL saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan disangkakan terjerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Sutargo. (sah)