Resmikan Sentra Gakkumdu, Ketua Bawaslu Tabalong Berharap Dapat Tekan Pelanggaran Pemilu 2024 

Peresmikan kantor Sentra Gakkumdu Kabupaten Tabalong. (foto: Bawaslu Tabalong)

sekata.id, TANJUNG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabalong meresmikan kantor Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Jalan Ir PHM Noor, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Jum’at (24/02/2023).

Sentra Gakkumdu secara langsung diresmikan Ketua Bawaslu Tabalong, Hirsan bersama Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian diwakili KBO Sat Reskrim Polres Tabalong, Ipda Epong Tantora, dan Kajari Tabalong,  Mohamad Ridosan yang diwakili Jaksa Fungsional, Irfan Susilo.

Bacaan Lainnya

Hirsan mengatakan, Sentra Gakkumdu merupakan wadah bagi unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk memproses kasus-kasus tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Melalui Sentra Gakkumdu ini dapat memaksimalkan proses penegakan hukum pemilu tahun 2024 di Tabalong ,” katanya.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu 2024 tentu Gakkumdu dituntut dapat bekerja dengan cepat dan berkoordinasi optimal dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.

Walaupun tidak semua jajaran pengawas pemilu berlatar belakang sarjana hukum, tetapi dengan koordinasi yang terbangun secara optimal dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan dapat menangkal pelanggaran pidana pemilu.

“Kami dari mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kesiapan dan kerjasama yang harmonis jajaran Polres Tabalong dan Keajari Tabalong  dalam mendukung penindakan hukum pemilu,” ujarnya.

Diharapkan Hirsan, berbekal pengalaman pemilu sebelumnya, keberadaan Sentra Gakkumdu dapat menekan berbagai pelanggaran, seperti netralitas ASN, berita hoax, politik identitas yang mengarah politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), termasuk tindak pidana pemilu pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Untuk itu perlunya kesiapan dan koordinasi yang optimal ketiga lembaga di Gakkumdu dalam sistem penegakan hukum pemilu 2024,” harapnya. (sah)

Pos terkait