sekata.id, TANJUNG – Satlantas Polres Tabalong mulai menerapkan tilang elektronik menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (Etle) sejak, Rabu (13/03/2025) kemarin.
Setidaknya ada terdapat empat titik lokasi yang sudah terpasang kamera Etle untuk mengidentifikasi pelanggaran lalu lintas.
Bagi warga masyarakat harus tahu bahwa pihak Satlantas Polres Tabalong sudah memberlakukan bagi pelanggar dengan tilang elektronik.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasatlantas, Iptu Oki Hermawan menjelaskan, penerapan tilang elektronik sudah dilakukan sosialisasi sejak Desember 2024 sampai Febuari 2025.
“Awal bulan Maret kami juga masih melaksanakan sosialisasi dan kemarin sudah kami terapkan tilang elektronik,” jelasnya, Jum’at (14/03/2025).
Adapun dalam penerapan tilang elektronik ini, sudah ada sebanyak 30 surat konfirmasinya untuk para pelanggar yang terekam atau tercapture kamera Etle.
“Jadi jenis pelanggaran yang tertangkap kamera itu, kami buatkan yang kasat mata dulu seperti tidak menggunakan helm, kelengkapan kendaraan lainnya seperti kaca spion, safety belt untuk mobil,” ungkap Iptu Oki.
Ia juga meminta, bagi para pelanggar yang sudah menerima surat konfirmasinya agar langsung datang ke petugas di Satlantas untuk memenuhi kewajibannya sebagai pelangggar.
“Apabila ada orang yang sudah memindah tangankan kendaraannya untuk dapat membalik nama sesuai dengan kepemilikan yang terakhir atau kepemilikan yang sekarang,” pintanya.
Terakhir, Iptu Oki mengimbau masyarakat Tabalong agar mematuhi aturan dalam berlalu lintas bagi pengguna jalan dengan melengkapi kelengkapan kendaraannya.
“Jadi kami mengimbau dengan ada atau tidak adanya Etle, ada atau tidak adanya petugas di jalan, dengan kesadaran sendiri mengimbau kepada pengguna jalan untuk sebelum berangkat memeriksa kembali kelengkapan kendaraannya, kelengkapan surat-suratnya dan kelengkapan dirinya seperti memakai helm,” tutupnya. (sah)