Satpol PP Tabalong Imbau Parpol dan Bacaleg Tak Pasang Spanduk Baliho di Fasilitas Umum

Sejumlah baliho parpol dan bacaleg tampak terpasang di sisi jalan Kabupaten Tabalong. (foto : sah/sekata.id)

sekata.id, TANJUNG – Satpol PP Kabupaten Tabalong mengimbau para bakal calon legislatif tidak memasang sembarangan spanduk dan baliho di tempat yang dilarang pemerintah.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pasal 22 ayat 1 (b) menyatakan dilarang memasang atau menempelkan kain bendera, kain bergambar, spanduk atau sejenisnya di sepanjang jalan, rambu-rambu lalu lintas, tiang penerangan jalan, pohon, bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial.

“Kita imbau sewajarnya bagi partai politik beserta calegnya, tidak menganggu ketertiban, keamanan dan keindahan kota maupun lalulintas,” ujar Kasatpol PP dan Damkar Tabalong, Tazeriyanor, Kamis (05/10/2023).

Ia mengatakan, hingga saat ini masih belum ada pihaknya melakukan penertiban maupun laporan masyarakat yang merasa keberatan.

“Belum ada, kita sudah ada patroli, terutama untuk di median-median jalan hingga Maburai,” katanya.

Namun demikian, jika terdapat spanduk, baliho maupun alat peraga sosial (APS) lainya berada dimedian jalan bahkan menganggu lalulintas bakal ditertibkan.

“Itu langsung kami tertibkan. Kalau tidak menganggu keindahan tidak perlu kita tertibkan,” lanjutnya.

Ditambahkannya, pihaknya juga akan menurunkan petugas ketentraman dan ketertiban (trantib) untuk pengawasan disetiap kecamatan di Tabalong.

“Kita komunikasikan ke camat dan turunkan kasi trantibnya. Trantib kita terjunkan, mereka yang menegur,” tambahnya. (sah)

Pos terkait