sekata.id, TANJUNG – Bawaslu Tabalong memasang spanduk imbauan sebagai bentuk sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilihan.
Pemasangan spanduk ini dilakukan semakin dekatnya tahapan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Spanduk dan banner yang dipasang berisi tentang bahaya pelanggaran politik uang, jaga netralitas serta awasi dan kawal hak pilih.
“Kami sudah pasang dan tersebar di 12 Kecamatan,” ungkap Ketua Bawaslu Tabalong Mahdan Basuki, Senin (18/11/2024).
Mahdan mengatakan, langkah tersebut sebagai upaya mengantisipasi politik uang menjelang pemungutan dan perhitungan suara Pilkada di Tabalong pada 27 November 2024.
Sebab, pemberi dan penerima politik uang dalam Pilkada bisa dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam pasal yang berisi setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam pidana penjara selama 3 sampai 6 tahun.
“Selain calon atau pasangan calon, anggota parpol, tim kampanye, relawan, atau pihak lain juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik langsung ataupun tidak langsung sesuai Pasal 73 ayat (4) UU Pilkada,” ujar Mahdan.
Dilanjutkannya, pelaku politik uang tidak hanya bisa dipidana penjara, juga bakal dikenai denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.
“Pidana yang sama juga diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji politik uang tersebut,” lanjutnya.
Mahdan pun berharap, seluruh pihak terkait ataupun masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal hak pilih bagi pemilih pada proses pemilihan gubernur dan wakil bupati, bupati dan wakil bupati d Tabalong. (sah)