sekata.id, TANJUNG – Diduga transaksi narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial SAP (46) warga Desa Sei Pimping, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong diamankan aparat kepolisian.
Pelaku yang merupakan Ketua RT setempat diciduk Satresnarkoba Polres Tabalong dikediaman salah satu warga Desa Sei Pimping, Selasa (20/08/2024).
“Diduga rumah tersebut menjadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba,” ungkap Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Rabu (21/08/2024).
Kejadian tersebut berawal atas laporan masyarakat setempat yang kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Di lokasi, petugas mendapati ada dua orang yang duduk di depan pintu rumah dan saat itu diduga sedang melakukan transaksi.
Saat didekati dan ditanyakan, pelaku SAP mengakui ada menyerahkan narkoba jenis sabu dan menerima uang sebesar Rp 300 ribu.
“Sedangkan pembeli yang tidak diketahui identitasnya sempat melarikan diri dan sabu yang dibelinya terjatuh diteras rumah,” jelas Joko.
Sebelum diamankan, SAP mengaku sempat meminta toko kepada pemilik rumah berinisial NOR. Lalu NOR menyuruh pelaku ujtuk menyerahkan paket sabu kepada seseorang seharga Rp 300 ribu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine milik SAP menunjukkan hasil positif mengkonsumsi sabu-sabu dan diakui juga oleh SAP bahwa dia ada mengkonsumsi sabu-sabu tersebut 3 hari yang lalu di kediaman NOR.
NOR yang saat itu berada didalam rumahnya melarikan diri melalui pintu dapur ketika mengetahui kedatangan polisi yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Sedangkan SAP sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” lanjutnya.
Adapun barang bukti yang turut disita berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 0,12 gram, 1 buah sekop yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, 1 pak plastik klip, 1 lembar tisu dan uang tunai Rp 300 ribu. (sah)