sekata.id, TANJUNG – Sepanjang September 2024, Polres Tabalong mengungkap lima laporan kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Dari kelima kasus yang diungkap terdapat delapan tersangka yang semuanya laki-laki dan berstatus sebagai pendengar.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno mengatakan, barang bukti hasil ungkapan kasus tersebut sebanyak 21,78 gram sabu.
“Barang bukti tersebut diatas disita dari 8 tersangka,” katanya saat dikonfirmasi, Jum’at (04/10/2024).
Joko menjelaskan, dibandingkan dengan kasus pada Agustus 2024 lalu mengalami peningkatan untuk jumlah barang bukti yang sebelumnya hanya 19,72 gram menjadi 21,78 gram sabu.
Jika dilihat dari meningkatnya jumlah barang bukti disita yang mengindikasikan bahwa meningkatnya permintaan barang haram tersebut.
Dalam hal ini, pihak Polres tidak akan berhasil melakukan sendiri, jika tidak ada peran aktif kalangan masyarakat untuk berkerja sama dalam pementasan narkoba.
“Bersama ini kami ucapkan banyak terima kasih atas kerjasama warga yang sudah berani melaporkan adanya peredaran narkotika dilingkungan mereka,” jelas Joko.
Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang mendapat informasi bisa melaporkan melalui pesan di media sosial official Polres Tabalong atau ke nomor kontak Kepala Satuan wilayah Polres Tabalong ke nomor Whatsapp 082154770858.
Hal ini sangat penting mengingat bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika ini sangat kompleks mulai dari merusak kesehatan, ketergantungan, gangguan mental, pengaruh negatif sosial yang bisa berdampak tindak kriminal, dampak hukum serta hancurnya masa depan.
“Kepada seluruh warga Tabalong agar lebih perhatian kepada sanak saudaranya agar terhindar dari bahaya peredaran gelap narkotika,” imbaunya. (sah)