sekata.id, TANJUNG – Kepolisian Resort Tabalong mengungkap kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
Pelakunya seorang pria berusia 17 tahun warga Kecamatan Bintang Ara, Kabupaten Tabalong.
“Korban adalah seorang perempuan berusia 15 tahun warga kecamatan nurung pudak kabupaten tabalong,” ucap Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan, Jumat (04/11/2022).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan keponakan pelapor pada,Rabu (28/10/2022) siang. Pelapor mengetahui anaknya yang masih duduk dikelas X telah disetubuhi berkali-kali hingga hamil.
Pelapor yang tidak terima kejadian yang menimpa anaknya itu lantas melaporkanmya ke kepolisian setempat.
Selanjutnya Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan Polsek Bintang Ara di bawah pimpinan Iptu M Ari Wibowo mengamankan pelaku di kediamannya di kecamatan Bintang Ara, Tabalong pada, Kamis (03/11/2022) malam.
“Saat ditanyakan Polisi, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban diawali pada bulan Agustus 2022,” jelas Yudha.
Atas perbuatannya tersebut pelaku disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini pelaku telah diamankan di polres tabalong dan turut disita barang bukti berupa 1 rok berwarna hitam, 1 hoodie berwarna abu-abu list putih, 1 kerudung warna hitam, 1 celana short warna hitam, 1 stel pakaian dalam wanita warna merah muda dan corak kembang, 1 celana boxer warna merah,” pungkas Yudha. (arf)